Selasa, 17 Agustus 2010

Tidak Semua Ibu Berhati Ibu



Ibu sering disebut sebagai "madrasah al-ula", tempat belajar pertama kali bagi anak. Ibu satu-satunya wanita pendidik pertama yang berinteraksi dengan anak dalam proses pebentukan watak dan kepribadian buah hatinya. Bahkan pada saat kehamilannya, seorang ibu disadari atau tidak telah melakukan proses tarbiyah itu sepanjang kehamilan yang melelahkan. Lebih tepatnya letih yang bertambah letih (wahnan 'alaa wahnin)

Madrasah ibu dibangun di atas dasar nilai ruhani yang paling kokoh yaitu rahim;kasih sayang, modal terpenting dalam setiap proses pendidikan. Rahim ibu hanya satu dari berjuta-juta rahim milik manusia karunia Allah, dan hanya seorang ibu yang paling memahami eksistensi rahim kepada buah hatinya.

Bukti yang paling kasat mata dari dari ungkapan ini, bahwa dalam dekapan ibunya, bayi lebih cepat dapat tidur pulas dengan nyaman dan terpuaskan emosinya daripada dalam dekapan wanita lain. Hanya seorang ibu yang paling mengerti rengekan dan tangisan buah hatinya, di saat sauminya tengah dibuai mimpi indah memuaskan kantuknya. Saat orang lain lebih suka memilih bentakkan dan gemerutuk gigi kemarahan, ibu lebih memilih sapaan lembut dan senyum dikulum mengingatkan kesalahan buah hatinya.

Dan subhanallah, ibu satunya-satunya orang yang dengan rahimnya, rela menghisap cairan yang menyumbat hidung anaknya saat flu dan pilek. Dan ... ah, terlalu banyak untuk dikumpulkan.

Bagaimana dengan ibu yang kejam, yang meninggalkan anaknya sendiri dalam ketakutan ? Atau dengan sengaja membuangnya di tepi jalan dalam keadaan hidup atau telah kaku membiru ? Apakah tidak ada rahim di dalam dirinya ? Bukan. Mereka bukanlah ibu.

Mereka hanya wanita biasa yang dengan alasan tertentu mencampakkan sementara naluri keibuannya. Mereka bukanlah seperti ibu Musa yang menghanyutkan bayinya di sungai karena perintah wahyu untuk menyelamatkan bayinya dan akhirnya mendapatkan keleluasaan menumpahkan rahimnyadi istana Fir'aun setelah bayinya dilarung .

Membuang bayi yang masih merah di tong sampah, di tepi jalan, di terminal atau dimana tempat umum adalah fenomena klasik. Terjadi dalam setiap kurun dan tempat. Tidak hanya terjadi di satu zaman jahiliyah dulu di tanah Arab, tetapi sampai kini di tanah Eropa, Australia,Afrika atau Asia sampai ke tanah Melayu. Tentu dengan varian, karakter dan cara-cara yang berbeda, tetapi sama dalam substansi.

Mengapa tetap terjadi bayi-bayi dibuang dan dibunuh? Banyak hal yang bisa menjawabnya. Yang paling klasik adalah kemiskinan dan kemunkaran zina sebagai pemicunya. Kemiskinan dan zina adalahsaudara kembar abadi. Keduanya tak akan pernah berpisah.

"Perzinaan mengakibatkan kemiskinan." (HR. Al-Baihaqi dan Asysyihaab)

Maka Selama kemiskinan dan zina tetap marak, maka selama itu pula "kanibalisme" terhadapa bayi akan terus terjadi.

"Anak (terkadang) menyebabkan kedua orang tuanya kikir dan penakut." (HR. Ibnu Babawih dan Ibnu 'Asakir).

Maraknya zina karena orang banyak berpaling dari Islam. Banyak pula orang yang telah Islam, tetapi menghina lembaga perkawinan dengan menggampangkan perceraian. Kasus-kasus perceraian yang diblow up media, pada akhirnya menjadi "pembenaran" sekelompok orang untuk menolak menikah.

Arti pernikahan kemudian mengalami degradasi sakralitas sebatas akad sekedar mendapat surat nikah. Karenanya banyak di antara mereka lebih memilih cara hidup seperti hewan tanpa aturan nikah. Hidup serumah tanpa ikatan pernikahan, karena menurutnya lebih simpel, praktis, tanpa beban. Kapan saja dia mau, dia datang, kapan dia bosan, saat itu juga ia bebas melenggang pergi.

Itulah falsafah hidup yang dibangun di atas dasar meterialisme hedonistik. Maka yang paling ketiban sial adalah wanita. Ia harus menanggung kehamilan, mengasuh dan membesarkan, memberi makan dan segala kehidupan standar lainnya. Maka membuang darah daging merupakan jalan pintas untuk keluar dari segala kerepotan itu.

Kejam? Ya, karena pelakunya hanyalah wanita dan bukan seorang yang berhati ibu pemilik madrasah pertama.

Zina dan membunuh bayi juga pernah digandengkan dalam satu informasi. Hadis riwayat Abdullah ra. menegaskan soal ini.

Abdullah ra berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw: Dosa apakah yang paling besar menurut Allah? Rasulullah saw. bersabda: Engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu. Aku berkata:Sungguh, dosa demikian memang besar. Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. Aku tanya lagi: Kemudian apa? Rasulullah saw. menjawab: Engkau berzina dengan istri tetanggamu". (HR. Muslim)

Dengan kata lain,selama masih berlangsung praktek-praktek perzinahan (prostitusi, seks bebas),kemiskinan dan berbagai ketimpangan sosial, maka kejahatan membuang bayi dan membunuhnya akan selalu mengikuti di belakangnya.

Kembalilah pada Islam. Inilah satu-satunya solusi yang paling efektif untuk menyelamatkan umat manusia. Islam menawarkan obat atas segala penyakit masyarakat. Dalam Islam akan ditemukan bagaimana seharusnya manusia menjalani hidup dan menata kehidupan.

Demi Allah, Islam menawarkan solusi universal yang efektif di setiap zaman dan tempat dengan kata kunci "jangan dekati zina", "pelihara kehidupanmu", "bantulah orang-orang lemah","ratakan kesejahteraan dengan zakat, infaq dan sedekah" dan seterusnya. Tetapi kemudian kita akan geleng-geleng kepala, sebab jalan ke arah itu banyak dirintangi oleh orang yang mengaku muslim.

Falsafah hidup dalam Islam bersifat pasti, bukan fatamorgana. Hidup bagi seorang muslim bukan sekedar menghirup dan menghembuskan nafas O2, minum di kala haus, makan di kala lapar atau melampiaskan nafsu seks saat birahi memuncak. Ada tanggung jawab moral etik, baik tanggung jawab individu maupun sosial yang kelak akan diperhadapkan dengan pengadilan Allah di akhirat.

Sebab itu, pernikahan diperintahkan sebagaimana agama mengaturnya. Dan zina diharamkan pada hakikatnya untuk menuntun manusia sampai kepada tanggung jawabnya di hadapan diri, masyarakat dan Allah yang telah memberikannya karunia rasa cinta dan birahi. Memang kenyataannya, aturan agama hanya dapat diterima dan dipatuhi oleh manusia yang memiliki akal budi dan fitrah yang sehat. Tidak bagi budak nafsu dan akal yang telah keruh atau rusak.

Al-Qur'an secara tegas berada di barisan paling depan soal perlindungan hak hidup anak. Bukan semata-mata sebagai respon atas tradisi jahiliyah Arab pra Islam yang gemar mengubur bayi wanita hidup-hidup. Tetapi karena Islam sebagai agama sangat menghargai kehidupan dan menganggapnya sebagai anugerah dan rahmat Allah yang harus dipelihara, betapapun keadaannya.

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". (terjemah QS. Al Israa [17] : 31)

"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan, barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudia banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi".(terjemah QS. Al-Maa'idah[5] :32)

Pada akhirnya, negara sebagai pemegang "otoritas" kekuasaan bertanggung jawab memecahkan persoalan ini. Negara perlu melacak sumber penyakit utama maraknya zina dan pembunuhan atas-bayi-bayi tak berdosa itu. Baik upaya yang bersifat pencegahan, pembinaan, hukum dan regulasi atau undang-undang yang mangaturnya yang disesuaikan dengan karakteristik di setiap negara. Bahkan ada negara yang sangat tegas dengan memberlakukan hukum gantung bagi pelakunya. Semuanya dilakukan agar bencana kemanusiaan ini bisa dihentikan.

Untuk Wanita Ibu

Menjadi wanita adalah anugerah, menjadi wanita Ibu adalah anugerah dan kehormatan. Ibu dan anak seperti dua sisi mata uang yang saling bertaut. Dalam tataran idealisme, kebahagiaan Ibu adalah kebahagiaan anak, kebahagiaan anak adalah kebahagiaan seorang Ibu. Keduanya berkewajiban untuk saling memuliakan.

Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, siapa yang paling berhak memperoleh pelayanan dan persahabatanku?" Nabi Saw menjawab,"ibumu...ibumu...ibumu, kemudian ayahmu dan kemudian yang lebih dekat kepadamu dan yang lebih dekat kepadamu." (Mutafaq'alaih).

"Cintailah anak-anak dan kasihsayangi lah mereka. Bila menjanjikan sesuatu kepada mereka tepatilah. Sesungguhnya yang mereka ketahui hanya kamulah yang memberi mereka rezeki".(HR. Ath-Thahawi).

Kematian Anak Bukan Derita, Tapi Kebahagiaan Ibu

Hati seorang ibu tidak pernah berpaling dari cinta anak. Begitu besar cintanya, mengalahkan dari cinta apapun selain cintanya kepada Allah. Begitulah ibu yang menjadi madrasah bagi buah hatinya. Dari rahimnya lahir mujahid Islam yang keras berjuang untuk agamanya.

Dari tangannya lahir generasi terampil yang memberi banyak manfaat kepada kemanusiaan. Dari perhatiannya lahir jiwa-jiwa yang mampu memberi kehangatan hidup pada sesama. Wajarlah, ketika sang buah hati diasuh dengan baik atau diambil ruhnya oleh Allah, Rasulullah menghiburnya dengan kenikmatan surgawi.

"Barang siapa mempunyai dua anak perempuan dan diasuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya masuk surga". (HR. Bukhari)

"Seorang ibu yang kematian tiga orang puteranya lalu berserah diri (pasrah) kepada Allah, rela dan ikhlas, maka dia akan masuk surga. (HR. Muslim)

Apa hendak dikata, zaman semakin tua dan kejam. Rasa malu sudah banyak tercerabut dari hati wanita. Kasih sayang sudah terbang dari setiap hati manusia. Sehingga kita heran seribu heran, Singa si raja hutan yang buas, masih sayang sama anaknya. Tetapi kemarin, hari ini, mungkin juga esok, masih kita dapati wanita yang tega membunuh bayinya.Lalu di mana lokasi surga untuk wanita pembunuh bayinya? Padahal setiap "rahim"wanita bisa bicara dan menggugat :

Rahim adalah cabang dari nama Arrahman (ArrahmanArrahim). Rahim mengucapkan keluhan dan pengaduan: "Ya Robbi, aku telah diputus (hubungan kekeluargaanku), aku telah diperlakukan dengan buruk oleh keluarga dekatku. Ya Robbi, aku telah dizalimi mereka, ya Robbi, ya Robbi." Lalu Allah menjawab: "Tidakkah kamu ridha Aku menyambung hubunganKu dengan orang yang menghubungimu dan Aku putus hubunganKu dengan orang yang memutus hubungannya dengan kamu. (HR. Bukhari)

Kenapa wanita terus yang disalahkan? Tidak. Laki-laki yang mengantarkan wanita berlaku demikian sama buruknya.

Allahu a'lam.

SemogaRamadhan semakin mempertajam naluri Ibu dan perlindungan Ayah. Aamiin.




Sumber : WWW.ERAMUSLIM.COM

Kamis, 20 Mei 2010

Terdampar dalam kesepian

ku hanya mampu terdiam
menghadapi sesuatu yang tak kuinginkan
ku bukan nabi
yang selalu tegar menghadapi hinaan dan cacian
ku adalah manusia yg punya perasaan
yang mudah terluka

mengapa mereka selalu mengganggapku kuat
padahal ku lemah
mengapa mereka tak pernah memperdulikan kehadiran ku
ap aku tak ada artinya
ap aku tak pantas dipilih??

Ya Tuhan ..
aku tak sanggup lagi..

Selasa, 16 Maret 2010

Jasa Perbankan

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi
bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan
telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada
dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.
Alas an pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
11
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang
diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir
dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.

Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring

Sumber : Google

Rabu, 10 Maret 2010

Laporan Neraca Bank Syariah Mandiri Tahun 2005


NERACA
Periode : Januari 2005 (Unaudited)
(dalam jutaan rupiah)
No.

Pos-pos

Jumlah
Aktiva
1 Kas 88,883,532
2 Penempatan pada Bank Indonesia 650,995,482
3 Giro pada bank lain 110,973,674
4 Penempatan pada bank lain 174,970,000
5 Investasi dalam surat-surat berharga 454,292,179
6 Piutang
a. Piutang Murabahah 4,183,278,896
b. Piutang Istishna 77,801,232
c. Piutang Lainnya -
7 Pembiayaan Mudharabah 326,040,614
8 Pembiayaan Musyarakah 784,052,077
9 Pinjaman Qardh 68,664,615
10 Penyaluran Dana Investasi Terikat -
11 Penyisihan Kerugian Penghapusbukuan Aktiva Produktif (104,151,886)
12 Persediaan -
13 Tagihan dan Akseptasi -
14 Ijarah 27,482,955
15 Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian -
16 Penyertaan Pada Entitas Lain -
17 Aktiva Tetap dan Akumulasi Penyusutan
a. Aktiva Tetap 175,856,002
b. Akumulasi penyusutan -/- (64,025,251)
18 Piutang Pendapatan Bagi hasil -
19 Piutang Pendapatan Ijarah -
20 Aktiva lainnya 128,118,608
TOTAL AKTIVA 7,083,232,729

KEWAJIBAN, INVESTASI TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS
KEWAJIBAN
1 Kewajiban Segera 55,694,198
2 Bagi Hasil Yang Belum Dibagikan 24,473,607
3 Simpanan 1,138,615,454
4 Simpanan dari Bank Lain 4,132,662
5 Hutang -
6 Kewajiban Lain-Lain 18,282,047
7 Kewajiban Akseptasi -
8 Kewajiban Dana Investasi Terikat -
9 Hutang Pajak 47,924,067
10 Estimasi kerugian Komitment dan Kontjensi 1,442,207
11 Pinjaman yang Diterima -
12 Pinjaman Subordinasi 32,000,000
13 INVESTASI TIDAK TERIKAT
a. Investasi tidak terikat dari bukan bank
1. Tabungan Mudharabah 1,588,149,656
2. Deposito Mudharabah 3,208,563,091
b. Investasi tidak terikat dari bank
1. Tabungan Mudharabah 27,007,228
2. Deposito Mudharabah 133,100,000
3. Surat Berharga Pasar Uang 45,825,000
c. Surat Berharga yang diterbitkan 200,000,000
14 EKUITAS
a. Modal Disetor 358,372,565
b. Tambahan Modal Disetor -
c. Saldo Laba 199,650,947
TOTAL KEWAJIBAN, INVESTASI TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS 7,083,232,729



Sumber : Google.com

Selasa, 09 Februari 2010


Produk Perbankan

Pada dasarnya produk Bank dibagi dalam 3 kategori:

PRODUK DANA yaitu produk untuk menghimpun dana pihak ketiga

- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Perdagangan Surat Berharga
- Pasar Uang antar Bank

PRODUK KREDIT yaitu produk penyaluran dana dalam bentuk kredit
- Kredit Konsumsi (KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll)
- Kredit Komersial (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)

Produk JASA LAYANAN yaitu produk layanan bank diluar dana dan kredit dalam rangka menghimpun Fee Based Income
- Layanan Payment (Telpon, HP, Listrik, dll)
- Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram, dll)
- Layanan Money Changer
- dll



Sumber : Google

Pengertian bank


Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Bank adalah Badan berbadan hukum yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dan menyalurkan dana kepada badan yang memerlukan dana untuk memperlancar usahanya.


Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Umum.

1) Fungsi Utama
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.

2) Fungsi Umum
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.

Tujuan Bank :

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.


Sumber : Google

Jenis - Jenis Bank


A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalan fungsi sebagai leader of the last resort.
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


B . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


Sumber : Google